Upah, THR dan CSR; Berkah Bulan Ramadhan

Mufti Afif, Lc., MA.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan upah sebagai uang atau harta bernilai yang dibayarkan atas balasan jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu, atau arti lain dari gaji atau imbalan jasa. Sedangkan THR adalah uang (barang) yang digunakan untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dan dukungan yang diberikan oleh perusahaan kepada segenap karyawannya menjelang lebaran Idul Fitri. Continue reading “Upah, THR dan CSR; Berkah Bulan Ramadhan”