Oleh: Mufti Afif & Syamsuri
Abstract
Pertumbuhan jumlah masjid yang terus berkembang mencapai 6 -75% pertahun, bahkan pada tahun 2018 lebih kurang 800.000 masjid dengan berbagai tipologinya yaitu masjid raya, besar, agung, jami‘, bersejarah dan berada di tempat publik tersebar di kepulauan Nusantara. Hal ini membuktikan praktik philantropy Islam berupa infaq, zakat, sedeqah dan wakaf umat muslim di Indonesia dalam status memuaskan. Saat ini fungsi masjid tidak lagi terbatas dalam kegiatan ritual yang bersifat spiritual saja, melainkan masjid telah menjadi ideologi ekonomi yang mempersatukan umat. Maka kegiatan pemungutan dan pendistribusian philantropy Islam akan sangat efektif dan efisien apabila dimulai dari masjid. Hal itu karena masjid satu satunya media yang memadukan dua dimensi insaniah dan ilahiyah dalam segala bentuk aktivitas sosial, pendidikan, kemasyarakatan, ekonomi, politik maupun keamanan. Artikel ini akan mencoba menyumbangkan sebuah gagasan konseptual pemberdayaan umat dengan philantropy Islam melalui masjid. Baik itu dari aspek fundraising dengan model direct dan indirect maupun dari aspek distribusi yang bersifat konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif konvensional dan produktif kreatif.
Keyword: philantropy Islam, masjid, ideologi ekonomi
klik Pdf