Model Rekrutmen Anggota Badan Wakaf Sebagai Pengelola Harta Umat (Studi Kasus Badan Wakaf Indonesia Jakarta)

Oleh: Adib Susilo, Arie Rahmat Soenjoto, Mufti Afif

Abstrak

Karya ini bertujuan untuk mengindentifikasi model dan bentuk rekrutmen anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.Sehingga diharapkan dari hasil penulisan ini dapat menjadi bahan atau dasar rujukan bagi lembaga lembaga wakaf khususnya dalam strategi rekutmen karyawan atau anggotanya, khususnya lembaga wakaf dan zakat yang ada di daerah-daerah pelosok provinsi dalam pengelolaan harta umat. Dengan Indentifikasi terkait model rekrutmen sangat penting melihat begitu maraknya lembaga keuangan Islam seperti wakaf yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang belum optimal dalam pengelolaan harta tersebut. Dalam mencapai tujuan yang dimaksud, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan wawancara sebagai carauntuk memperoleh data. Metode penelitian ini dipilih karena untuk melihat realita yang terbangun secara sosial, hubungan erat antara peneliti dengan subjek yang diteliti dan tekanan situasi yang membentuk penyelidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model rekrutmen pada BWI Pusat telah tertuang dalam UU Perwakafan tahun 2010 tentang penerimaan dan pemberhentian anggota badan wakaf, dimana juga disebutkan bahwa anggota badan wakaf harus memiliki kriteria-kritetia khusus seperti ahli hukum, ahli perwakafan dan ahli kelola keuangan maupun investasi.

Kata Kunci: Rekrutmen, Model Rekrutmen, BWI  Download Pdf_disini

Author: Mufti Afif, Lc., M.A.

Mufti Afif bin Abd. Majid dilahirkan di jember 1982, Sebelumnya menempuh S2 di Univ. Gadjah Mada konsentrasi Ekonomi Islam, setalah lulus dari Univ.Al-Azhar Kairo Mesir tahun 2008-2009. Sekarang diamanahi sebagai ketua program studi ekonomi Islam di UNIDA Gontor Ponorogo.

Leave a comment